Sabtu, 10 Agustus 2013

Akhirnya, KPU Putuskan Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye!


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan peraturan yang melarang pelibatan anak-anak dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan ini dimuat dalam Peraturan KPU Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.  Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, keputusan itu sudah disepakati pada Selasa (30/7/2013) kemarin.

"Dilarang dong, anak-anak dilarang ikut kampanye. Sudah diatur kok semalam, peserta pemilu dilarang memobilisasi anak di dalam kegiatan kampanye," kata Ida, Rabu (31/7/2013), di Jakarta. 

Larangan keikutsertaan dalam pemilu anak ini, menurut Ida, berlaku juga bagi anak-anak yang datang sendiri bersama keluarganya tanpa ada mobilisasi dari peserta pemilu. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan tanggung jawab peserta pemilu untuk menyediakan tempat yang aman bagi anak. 

"Dalam realitas sosial ekonomi kita kan ada keluarga yang enggak mampu bayar pengasuh sehingga dia kesulitan meninggalkan anaknya di rumah sendirian. Kalau mereka mau datang kampanye dengan membawa anak, itu juga tanggung jawab peserta pemilu untuk menyediakan tempat yang aman bagi anaknya," jelas Ida. 

Ida menjelaskan, kriteria anak-anak adalah mereka yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah. 

Untuk pengawasan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagi peserta pemilu yang melanggar aturan ini, akan dijerat dengan sanksi administratif. Sementara, sanksi pidana, menurut Ida, tidak bisa diterapkan karena tidak diatur dalam undang-undang. 

"Sanksinya administratif, enggak ada sanksi pidana. Itu kan tidak diatur dalm UU, sementara dalam peraturan KPU, tidak bisa memunculkan sanksi kalau tidak diatur dalam UU," jelasnya.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/07/31/1225157/Akhirnya.KPU.Putuskan.Anak-anak.Dilarang.Ikut.Kampanye.

_________________________________________________________________
Analisis: 


Saya setuju dengan peraturan KPU yang melarang perlibatan anak-anak dalam kegiatan Pemilu. Hal tersebut dapat membahayakan jika terjadi kerusuhan atau ketidaktertiban selama kampanye. Anak- anak dapat menjadi korban walaupun mereka hanya ikut orang tuanya dalam kampanye tersebut. Orang tua harus menjaga dengan benar jika membawa anaknya dalam kegiatan pemilu. Selain keselamatan anak-anak, faktor psikologis anak juga dapat terganggu jika melihat kekerasan karena dapat memengaruhi mental anak tersebut. Bagi anak-anak, mereka juga belum bisa untuk mengikuti/ menjadi peserta pemilu. Mereka hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh orang tuanya dan untuk meramaikan suatu kampanye pemilu.

Saya juga setuju dengan sanksi yang diberikan yaitu hanya sanksi administratif. Untuk memberikan sanksi pidana, saya rasa hal tersebut kurang pas karena anak itu adalah tanggung jawab orang tuanya dan seperti dikatakan di atas bahwa tidak ada UU yang mengatur hal ini. Jadi sanksi administratif cukup untuk membuat jera bagi orang tua yang memaksa untuk membawa anak-anak dalam kegiatan pemilu. Oleh karena itu, keputusan KPU yang melarang keterlibatan anak-anak dalam kampanye cukup baik.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar